www.kompas.com
Jennifer Dunn ditemui sebelum pembacaan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2010). Majelis hakim menyatakan ia tebukti bersalah menyimpan tujuh butir ekstasi dan divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta. (KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+