Penyanyi Marcello Tahitoe (tengah) usai menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2018). Ia divonis 9 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim.(KRISTIANTO PURNOMO)