www.kompas.com
Musisi Ahmad Dhani (kanan) berada di dalam kendaraan seusai meninggalkan seusai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/3/2018). Kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan siap mengikuti agenda persidangan.(ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+