www.kompas.com
Gatot Brajamusti menghampiri tim kuasa hukumnya setelah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim untuk kasus tindakan asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).(KOMPAS.com/IRA GITA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+