www.kompas.com
Terdakwa Gatot Brajamusti atau Aa Gatot membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) malam.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+