www.kompas.com
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/4). Jennifer Dunn didakwa membeli obat terlarang berjenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/18.(RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+