www.kompas.com
Terdakwa Fachri Albar seusai mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis dirinya menjalani rehabilitasi selama 7 bulan. Sidang pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) sore.(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+