www.kompas.com
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+