Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
(SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+