JAKARTA, SELASA - Ahmad Albar menyatakan protes terhadap pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Dari tiga pasal yang disangkakan, Ahmad Albar protes terhadap sangkaan
menyembunyikan Cece, istri salah satu tersangka kasus ribuan ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta
Barat.
"Kita keberatan dengan sangkaan pasal menyembunyikan atau bersekongkol dengan orang yang melakukan tindak pidana. Iyek tidak menyembunyikan atau bersekongkol dengan Cece," kata kuasa hukum Iyek, panggilan akrab Ahmad Albar, Vitor Sitanggang, Selasa (25/3).
Menurut Victor, Ahmad Albar berniat baik menolong Cece. Saat itu Cece, yang sudah lama dikenal Ahmad Albar, datang ke rumahnya di Depok. Ia meminta tolong Ahmad Albar mencarikan rumah kontrakan. Ahmad Albar pun membantunya mencari rumah kontrakan. Ia tidak tahu kalau Cece sedang menjadi buronan polisi.
Victor juga mempertanyakan barang bukti urine dan potongan butiran ekstasi. Victor tidak yakin kedua barang bukti itu adalah milik Ahmad Albar. "Urine itu urine punya siapa? Ekstasi juga ekstasi siapa? Kita meragukan semua itu," katanya.
Ahmad Albar dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan tiga sangkaan pelanggaran tindak pidana memiliki ekstasi, shabu-shabu, dan menyembunyikan buronan sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 1 huruf E UU No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subs pasal 62 UU RI No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subs pasal 60 ayat 5 UU RI No 5/1997 Jo pasal 55 (1) 16-1 KUHP dan pasal 221 KUHP.
Untuk kepemilikan ekstasi Ahmad Albar jerat dengan pasal 59 ayat 1 hruf E UU No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedang untuk kepemilikan shabu-shabu, Iyek dijerat dengan pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5/1997 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara.
Untuk tuduhan menyembunyikan salah satu buronan tersangka Cece, Iyek dijerat dengan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan. (Persda Network/sugiyarto)