JAKARTA, SENIN - Masih sibuk menjalani rekaman album baru mereka, Slank menyatakan belum bisa berkomentar atas langkah DPR yang sedang mengkaji lirik sebuah lagu Slank yang bertema anti-korupsi--apakah lirik itu termasuk penistaan terhadap lembaga (DPR) dan apakah patut ditindaklanjuti secara hukum.
Gitaris Slank Abdee Negara, sekaligus mewakili rekan-rekan Slank-nya, mengatakan, Slank belum mengambil sikap berkenaan dengan sepenggal lirik lagu Gosip Jalanan dimaksud, yang berbunyi, "DPR tukang buat UU dan korupsi."
Kata Abdee kepada kompas.com, Senin (7/4) sore di "markas" Slank, Jl Potlot III, Jakarta Selatan, "Kami baru membaca berita itu (dari media online). Kami masih take (rekaman). Kami belum bisa berkomentar."
Terang Abdee, lagu tersebut sudah dirilis dalam album PLUR (Peace Love Unity & Respect) pada 2005. "Waktu itu, gosip yang beredar di jalanan antara lain ya itu. Kami cuma menyanyikan gosip yang beredar di jalanan. Makanya, judul lagu itu Gosip Jalanan," tuturnya di sela rekaman di studio.
Lagu tersebut lalu dimasukkan ke dalam album Anti Korupsi. Pada 24 Maret lalu di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Slank menyerahkan album itu dalam rangka mendukung usaha KPK dalam memberantas korupsi. "Mungkin DPR baru tahu ada lagu itu karena kami ke KPK," sambungnya.
Selain menyerahkan album tersebut, di kantor KPK Slank--terdiri dari Bimbim (drum), Kaka (vokal), Abdee (gitar), Ridho (gitar), dan Ivanka (bas)--juga manggung dengan beberapa lagu. Sekitar dua minggu kemudian, Senin ini (7/4), Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun, usai rapat konsultasi tertutup antara BK DPR dengan Ketua DPR, Agung Laksono, mewakili lembaganya menyatakan bahwa lirik lagu itu menyakiti DPR dan DPR tengah mengkajinya, apakah lirik tersebut termasuk penistaan terhadap lembaga dan layak ditindaklanjuti secara hukum.