JAKARTA, SELASA - Putusan sidang gugat cerai sudah diputuskan. Namun penyanyi pop Yuni Shara mengaku belum memikirkan langkah yang akan diambil, termasuk kepindahannya dari rumah yang selama 11 tahun di tempatinya bersama Henry.
Hal itu dituturkan Yuni Shara kepada pers di kediamannya. kawasan Kemang Dalam, Jakarta Selatan, sesuai menjalani sidang putusan kasus gugat cerai terhadap Henry Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/6).
"Saya masih bingung. Saya janji sama Henry untuk nggak cepat-cepat pindah dari sini. Tapi pada satu sisi orang yang sudah cerai tidak bisa hidup bersama-sama terus. Sementara rumah yang rencana saya tinggali juga belum siap (pakai). Saya sih nggak pengen juga anak-anak merasakan adanya perbedaan yang drastis," kata Yuni Shara, yang juga kakak kandung bintang pop Krisdayanti itu, didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang.
Sementara Henry Siahaan memilih memberikan keterangan pers secara terpisah. Kepada pers, Henry mengakui bahwa apa yang dialaminya kali ini merupakan pembelajaran baginya ke depan. Henry mengaku menerima putusan majelis hakim, meskipun dia merasa berat hati menghadapi kenyataan ini.
"Saya sih bilang sama Yuni, biar saya yang ke luar dari rumah ini, tapi dia tetap dengan keputusannya," ujarnya. (EKO HENDRAWAN SOFYAN)