DEPOK, RABU - Majelis Hakim, yang diketuai oleh Zainuddin, akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada vokalis grup God Bless Ahmad Albar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Jawa Barat, Rabu (25/6). Atas putusan tersebut, rocker berambut kribo itu juga dikenakan denda sebesar Rp6 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis hakim dalam sidang tersebut mengatakan bahwa Ahmad Albar secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 60 dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu secara sadar dianggap telah menyembunyikan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib. Putusan yang dijatuhkan kepadanya tersebut lebih ringan dua bulan dari hukuman yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Albar, yang juga dikenal dengan nama Iyek, mengaku pasrah meski kecewa dengan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. "Pasrah saja. Toh saya sudah menjalani tujuh bulan masa hukuman. Tinggal satu bulan lagi, buat saya tidak masalah," katanya usai menjalani sidang. "Saya kecewa atas pasal yang dijutuhkan kepada saya. Tapi, saya tetap menghargai putusan hakim. Saya serahkan kepada masyarakat. Biar mereka menilai," katanya lagi.
Usai pembacaan putusan, sejumlah kerabat dan teman yang memadati ruang sidang, menyambut hangat keputusan tersebut. Peluk dan cium diberikan kepada Iyek. Iyek ditangkap polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Mabes Polri di rumahnya di Jalan Kedongdong Blok A Nomor 220, Cinere, Limo, Depok, pada 26 November 2007. Ia diduga menyembunyikan seorang buron bernama Jetli Chandra alias Cece di rumah tersebut.