Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Marten Dijebloskan ke Rutan Kelas I

Kompas.com - 10/01/2008, 19:26 WIB

SURABAYA, WARTA KOTA - Bintang film senior era tahun 1970-an, Roy Marten, Selasa (8/1), akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus pesta sabu-sabu.

Suami Anna Maria itu sebelumnya sudah menjalani penahanan di Mapolwiltabes Surabaya bersama empat rekannya selama 57 hari, guna menjalani pemeriksaan hingga Kejari Surabaya menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) P-21 sempurna, pada 2 Januari lalu.

Kepala Unit III Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKP Totok Sumaryanto di Kejari Surabaya mengatakan, tersangka Roy Marten dijerat lima pasal yakni pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Surabaya, Bambang Harianto SH menuturkan, pihaknya tak menyiapkan sel khusus untuk Roy Marten, melainkan sel biasa. "Tak ada diskriminasi, karena itu Roy Marten akan kami tempatkan di sel seperti tahanan lainnya," katanya seperti dikutip Antara.

Roy ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya, 13 November 2007, setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, dua hari sebelumnya. (LUC)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com