Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KASUM : Tuntaskan Proses Hukum Kasus Munir
Sabtu, 26 Januari 2008 | 10:57 WIB
|
Share:

JAKARTA, SABTU - Pengungkapan kasus konspirasi pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir tidak boleh berhenti pada pemenjaraan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto.

Demikian diungkapkan Komite Aksi Solidaritas Aksi Untuk Munir (KASUM). KASUM minta proses hukum dituntaskan meskipun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) telah menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara.

"Bagi KASUM proses hukum tidak boleh berhenti dengan dihukumnya kembali Polly. Proses hukum harus terus berjalan sampai tuntas dengan menyeret dan menghukum dalangnya," kata Usman Hamid, Sekretaris KASUM, saat konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1).

Untuk itu, KASUM kembali mendesak pemerintah khususnya aparat kepolisian untuk segera menangkap eks Deputi V BIN Muchi PR dan mengusut peran tersangka lainnya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (25/1) kemarin.

Usman menjelaskan bahwa putusan MA tersebut memperkuat kesimpulan Tim Pencari Fakta (TPF) pimpinan Brigjen Pol Marsudhi Hanafi yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Desember 2004.

TPF menegaskan bahwa pembunuhan Munir merupakan hasil konspirasi atau persekongkolan jahat oleh orang-orang yang ada di lingkungan Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara.

"KASUM meminta agar putusan MA segera dijadikan fakta hukum baru untuk menyidik aktor-aktor lainnya seperti Muchdi PR dan Hendropriyono. Rujukannya adalah beberapa bukti baru (novum) yang menjadi dasar petimbangan PK seperti keterangan Indra Setiawan, dan anggota BIN, Budi Santoso," kata Usman.