Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Ahmad Albar Diserahkan ke Kejari Depok
Selasa, 25 Maret 2008 | 12:58 WIB
|
Share:

Laporan wartawan Warta Kota IGN Agung Nugroho

DEPOK, SELASA-Penyanyi rock Ahmad Albar, tersangka kasus narkoba, hari ini (Selasa, 25/3) akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor.

Vokalis band legendaris God Bless tersebut siang ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebelum dibawa ke Bogor. Iyek, panggilan akrabnya, dibawa ke Kejari Depok dengan mobil jenis Avanza warna hitam nomor polisi B 8191 XR. Ahmad Albar dikawal Kompol Sumarno, penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diterima oleh Kasi Pidum/Penuntut Uumum Budi Panjaitan dan Penuntut Umum Pengganti (PUP) Wendy dan Syahrul.

Saat turun dari mobil, Iyek yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans warna biru, langsung ditanya wartawan. "Bagaimana kondisi Anda?," tanya wartawan. "Baik, saya dalam kondisi sehat," ungkap pelantun lagu Panggung Sandiwara tersebut.

"Bagaimana dukungan keluarga?," tanya wartawan lagi. "Selama ini keluarga selalu mendukung saya," ungkap mantan suami Rini S Bono itu sambil menuju ke selnya.

Mengenai pemindahan dirinya dari tahanan Mabes Polri ke Bogor, Iyek menyatakan siap. "Apapun risikonya saya akan terima," tuturnya. "Soal pasal berlapis yang didakwakan ke Anda bagaimana?," kejar wartawan. "Kita lihat saja nanti," jawabnya singkat.

Kedatangan Iyek ke Kejari Depok didampingi pengacaranya, Victor Sitanggang dan Togar Manahan Nero. Tampak pula putra sulungnya, Fachry Albar dan kekasihnya Marsha Timothy. Selain itu, hadir juga adik Iyek, Camelia Malik, dan rekan sesama selibritis Oddie Agam dan Hengky Tornando.

Selain membawa Iyek, polisi juga menyerahkan berkas perkara. Berkas yang dibawa bertuliskan "Buku Registrasi Berkas Perkara serta Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Serse B12". Polisi menyerahkan barang bukti dalam surat dari Laboratorium Uji Narkoba dan Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Barang bukti lainnya adalah methamfetamina dan cairan darah, serta bungkus urine yang habis tidak tersisa, serta satu botol cairan darah yang habis tidak tersisa.