Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Ahmad Albar Dipindah ke LP Paledang
Selasa, 25 Maret 2008 | 16:08 WIB
|
Share:
Kompas/Rakaryan Sukarjaputra
Ahamad Albar dalam pentas Gong 2000 di Cirebon pada 19-12-1992
TERKAIT:

Laporan wartawan Warta Kota IGN Agung Nugroho

DEPOK, SELASA-Setelah menjalani proses administrasi di Kejaksan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, penyanyi rock Ahmad Albar, tersangka kasus narkoba, akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, Selasa (25/3).

Iyek, panggilan akrab vokalis band God Bless ini dibawa ke Bogor menggunakan mobil tahanan jenis Toyota HiLux nomor polisi B 1091 UQ. Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Iyek sempat menyampaikan pernyataan kepada para wartawan. "Saya mengikuti aturan yang ada, siap menjalaninya, semua hanya proses dan saat ini proses masih berjalan," ungkap Iyek.

Ketika ditanya soal pasal berlapis yang akan didakwa kepadanya, Iyek mengatakan,"Ya kita buktikan di pengadilan dan selama 120 hari ditahan, ini juga salah satu proses yang harus dijalani."

Sesudah itu, penyanyi legendaris tersebut masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil tahanan dia ditemani sang adik, Camelia Malik.Semenyara, anak sulungnya, Fachry Albar bersama Marsha Timothy mengikuti dari belakang. "Doakan saja papa dalam kondisi baik-baik sebagai anak saya tentunya mendukung papa, berapapun pasal yang ditujukan ke papa, aku ikuti saja proses yang sedang dihadapi papa," ungkap pemain film ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Triono Haryanto mengatakan, kasus Iyek akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Semua berkas sudah diproses sementara ini tersangka kita titipkan paling lambat satu minggu masuk ke pengadilan, sementara ini kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah, semuanya akan terbuka di persidangan," ungkap Triono.