

JAKARTA, SELASA - Kokain seberat 1,2 gram yang ditemukan di rumah Ahmad Albar di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin 26 November 2007, saat tim Direktorat Narkoba Mabes
Polri menggerebek buronan kasus narkoba, Cece, ternyata
tidak bertuan.
Sampai sekarang, tidak ada orang yang mengakui memiliki barang tersebut. Ahmad Albar sebagai pemilik rumah, tidak dijerat dengan pasal kepemilikan kokain 1,2 gram. Kasus Ahmad Albar sudah hampir disidangkan. Ia hanya dijerat dengan pasal pemilikan ekstasi, shabu-shabu dan pasal menyembunyikan Cece.
Cece merupakan istri salah satu tersangka kasus ribuan pil ektasi yang dibongkar di Apartemen mewah Taman Anggrek Jakarta Barat, November 2007 lalu. Cece diduga juga merupakan bagian jaringan ekstasi tersebut. Di samping itu ia juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Utara.
Ahmad Albar dijerat dengan pasal 59 ayat 1 huruf E UU No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subs pasal 62 UU RI No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subs pasal 60 ayat 5 UU RI No 5/1997 Jo pasal 55 (1) 16-1 KUHP dan pasal 221 KUHP.
Sementara Fachry Albar, anak Ahmad Albar, sudah sejak awal dinyatakan terbebas dari tuduhan kepemilikan kokain yang ditemukan di kamar pribadinya tersebut. Sebagai pemilik kamar, aktor film yang sukses membintangi Jakarta Undercover ini, sempat dinyatakan buron.
Saat penggerebekan di rumahnya dan di kamarnya temukan kokain 1,2 gram, yang kemudian diralat menjadi 0,3 gram, ia tidak ada di rumah. Ia dikabarkan shock mendengar kabar di rumahnya. Ia sampai beberapa hari tidak muncul dan polisi mencarinya.
Namun kemudian Jumat dinihari 30 November 2007 sekitar pukul 01.45 ia menyerahkan diri ke polisi. Pagi itu juga ia langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam nonstop. Namun dari hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan laboratorium, Fachry dinyatakan nihil. Ia tidak terbukti sebagai pemilik barang haram ini.
Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Indradi Thanos, menyatakan sampai sekarang belum diketahui siapa pemilik kokain di rumah Ahmad Albar itu. Polisi juga tidak bisa menjerat Ahmad Albar sebagai pemilik Kokain itu. Sebab polisi tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kokain itu milik Ahmad Albar.
"Kita tidak punya cukup bukti bahwa kokain itu milik Ahmad Albar. Maka kita jerat ia dengan tiga pasal, yakni memiliki ekstasi, shabu-shabu dan menyembunyikan Cece. Kokainnya tidak kita temukan bukti dia pemiliknya," kata Indradi Thanos, Selasa (25/3).
Dengan demikian, kokain di rumah Ahmad Albar itu tidak bertuan. Tidak tahu, apakah kokain yang harganya selangit itu bisa datang sendiri dan tidak ada pemiliknya. (Persda Network/sugiyarto)

