Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Ahmad Albar Terancam Hukuman 15 Tahun
Rabu, 26 Maret 2008 | 02:10 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Rocker gaek Ahmad Albar terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan tiga kesalahan, yakni
memiliki ekstasi, shabu-shabu, dan menyembunyikan Cece, istri salah satu tersangka ekstasi yang digerebek di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Iyek, demikian panggilan akrab Ahmad Albar, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Berkas pemeriksaan terhadap Iyek sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Mabes Polri yang menyidik kasus ini, Selasa (25/3), sudah menyerahkan berkas pemeriksaan, berikut barang bukti dan tersangkanya ke Kejari Depok. Dalam berkas nomor polisi: BP/B.10- 01/I/2008/Dit Narkoba Mabes Polri, Ahmad Albar dikenai pasal berlapis, yakni pasal 59 ayat 1 huruf E UU No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subs pasal 62 UU RI No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subs pasal 60 ayat 5 UU RI No 5/1997 Jo pasal 55 (1) 16-1 KUHP dan pasal 221 KUHP.

"Jadi Ahmad Albar itu kita jerat dengan beberapa pasal. Untuk kepemilikan ekstasi kita jerat dengan pasal 59 ayat 1 hruf E UU No 5/1997 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Selasa (25/3).

Sedang untuk kepemilikan shabu-shabu, Iyek dijerat dengan pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5/1997 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tiga tahun penjara. Sedang untuk tuduhan menyembunyikan salah satu buronan tersangka Cece, Iyek dijerat dengan pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Dengan sangkaan pasal yang dipakai menjerat Ahmad Albar ini, berarti kokain seberat 1,2 kilogram yang ditemukan di rumahnya saat penggrebekan, tidak ikut dipakai untuk menjeratnya. Barang itu akhirnya sampai sekarang juga tidak jelas milik siapa. Ahmad Albar tidak dijerat kasus kokain itu. Sementara Fachry Albar, anak Ahmad Albar juga lepas dari tuduhan pemilikan barang haram tersebut.

Fachry Albar, yang sempat berang dengan bapaknya beberapa saat setelah penangkapan, nampak setia menemani bapaknya saat proses pemindahan dari Mabes Polri ke Kejari Depok. Fachry bahkan mengajak serta pacarnya Marsha Timothy untuk ikut menemani proses pemindahan bapaknya.

Pemindahan Ahmad Albar kemarin tidak dilewatkan pintu depan. Ia dibawa keluar Bareskrim Mabes Polri lewat pintu lain, yakni pintu Puslabfor, sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara keluarganya, seperti Fachry, Marsha, Camelia Malik, dan Hengky Turnado, yang menemani proses pemindahan, lewat pintu depan Bareskrim. Akibatnya, wartawan tidak ada yang melihat langsung wajah Ahmad Albar.

Kepada wartawan, Fachry menyatakan, menyerahkan kasus yang membelit bapaknya sesuai proses hukum. Ia juga tidak menampik adanya isu bapaknya akan bebas pada pukul Selasa malam pukul 00.00. "Kita bersabar saja, ikut prosedur. Soal isu papa bisa bebas nanti pukul 00.00, saya juga dengar. Kita tunggu saja nanti bagaimana. Kita doakan saja," ujar Fachri. (Persda Network/sugiyarto)