Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Penyelundupan ke Malaysia Digagalkan

Kompas.com - 01/04/2008, 00:32 WIB

KARIMUN, SENIN-Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali terbukti sebagai pintu masuk berbagai aksi penyelundupan. Hal itu terbukti setelah aparat Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai (BC) Kepri, Tanjungbalai Karimun kembali menggagalkan penyelundupan 94 ton kayu balak tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Selain kayu, petugas BC juga mengamankan 2.524 koli balpress dan 93 ton barang campuran yang dibawa tanpa disertai dokumen. Menurut Kepala Kanwil Khusus BC Kepri Nasar Salim, barang tangkapan tersebut hasil tangkapan selama bulan Maret. Penangkapan yang dilakukan petugas patroli BC itu terakhir kali 30 Maret lalu, sebanyak 93 ton barang campuran seperti sembako dan minuman beralkohol tujuan Pekanbaru.

"Barang-barang bernilai sekitar Rp 1 miliar itu kita tangkap karena tak disertai dokumen resmi. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Di samping itu ada beberapa barang campuran seperti sembako dan minuman yang akan dibawa ke Pekanbaru," kata Nasar Salim saat jumpa pers di Kantor Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri di Tanjungbalai, Senin (31/3).

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Kepri Saipullah Nasution dan Kasi Penindakan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri Syafrizal. Nasar menambahkan, sebanyak 94 ton kayu balak tersebut diangkut empat kapal pompong, masing masing KM Supi Jaya GT 07 membawa 20 ton kayu balak tim jenis mentangor yang akan diangkut ke Batu Pahat, Malaysia. Petugas menahan nahkoda Firdaus dan tiga anak buah kapal. Kapal itu ditangkap pada 14 Maret 2008 di perairan Tanjung Parit. "Barang bukti serta kapal saat ini diamankan di Pos Ketapang Bea Cukai,"ujar Nasar.

BC kembali menggagalkan penyelundupan 40 ton dan 600 batang kayu balak tim jenis kempas oleh KM Julisa Putri GT 33 dengan nahkoda Dedy Syahputra bersama tiga ABK. Kayu tersebut diangkut dari Sungai Mertas, Riau, menuju Melaka, Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 24 Maret di perairan Tanjung Sempayan.

Tiga hari setelah itu, 27 Maret 2008, petugas BC kembali menangkap KM Suprati GT 07 dengan nahkoda Rusli dan tiga ABK. Kapal tersebut membawa 15 ton dan 170 batang kayu balak asal Tanjungpadang tujuan Sungai Rambai, Malaysia.

Hanya dua hari berselang setelah penangkapan tersebut, atau pada 30 Maret 2008, petugas kembali mengamankan 19 ton kayu balak yang diangkut menggunakan KM Ira Jaya GT 07. Nahkoda Senen dan dua ABK diamankan. Menurut Senen, ia ditangkap di perairan Karang Banteng. "Kayu itu diambil di Bangka Belitung dan akan dibawa ke Malaysia,"ungkap Senen.

Ia mengaku dibayar Rp 300 ribu per trip. Kayu tersebut ia peroleh dari Zainal, warga Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, petugas BC mengamankan 93 ton dan 2.543 koli barang campuran sembako dan minuman beralkohol dan alat-alat elektronik dari dua kapal KM Perdana dengan nakhoda Makmur dan KM Tri Fha Fha nakhoda M Nazar.

"Tangkapan-tangkapan tersebut sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri. Kerugian negara apabila kayu tersebut diselundupkan bisa
mencapai Rp 1 miliar,"ujar Nasar.(Tribun Batam/Zur)

Tangkapan BC selama Maret 2008

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com