Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amin Siap Ajukan Berkas Praperadilan Terhadap KPK

Kompas.com - 25/04/2008, 11:26 WIB

JAKARTA, JUMAT - Kuasa hukum Al Amin Nur Nasution telah menyiapkan berkas guna mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Berkas-berkas tersebut telah disusun dan masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari anggota Komisi IV DPR tersebut.

"Drafnya sudah ada. Pak Amin kan belum baca. Mungkin ada poin-poin tertentu yang dipertajam," kata Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Al Amin Nur Nasution. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi kliennya di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna menyampaikan berkas tersebut sekaligus menyampaikan surat permohonan pengajuan praperadilan kepada kliennya untuk ditandatangani.

Meskipun demikian, ia menolak menjelaskan poin-poin yang diajukan tersebut. Saat ditanya kapan berkas tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sirra mengatakan hari ini (25/4) juga berkas tersebut akan diserahkan ke PN Jakarta Selatan jika tidak ada banyak perbaikan dari berkas tersebut.

Sirra mengatakan alasan pengajuan praperadilan tersebut terkait penangkapan KPK terhadap kliennya di Hotel Ritz Carlton pada 9 April 2008 lalu yang dinilai tidak sah dan menyalahi prosedur. "Penangkapan tersebut tidak sah," ujarnya.

Soal penggeledahan yang dilakukan tim KPK terhadap ruang kerja kliennya, Sirra mengatakan bahwa urusan tersebut sudah berhubungan dengan masing-masing institusi dan kliennya tidak berhubungan dengan hal itu. Dalam hal penggeledahan tersebut, ujarnya, KPK berhubungan dengan DPR yang adalah sebuah institusi.

"Kan ada prosedurnya. Harusnya mengajukan surat permohonan dulu. DPR kan institusi. Ini berkaitan dengan attittude. Saya sendiri sebenarnya tidak menolak adanya penggeledahan. Tapi kan ada prosedurnya," ujarnya. (SMS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com