Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, Al Amin Daftarkan Praperadilankan KPK

Kompas.com - 30/04/2008, 09:22 WIB

JAKARTA, RABU - Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan, akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut akan didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/4). Kuasa Hukum Al Amin, Sirra Prayuna enggan merinci apa saja materi dalam permohonan praperadilan tersebut. "Apa saja substansinya tidak bisa dikemukakan. Tapi pada intinya, praperadilan itu merupakan instrumen untuk mengoreksi penyidik dalam melaksanakan kewenangan, khususnya terhadap KPK yang melakukan penangkapan klien kami, yang dinilai tidak sah. Alasannya, juga jangan disampaikanlah," kata Sirra, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/4).

Ia menyatakan, ada 10 pengacara lain selain dirinya yang tergabung dalam tim kuasa hukum yang siap mengawal Al Amin. Mengenai komentar-komentar yang dikeluarkan salah satu sepupu Amin, seputar adanya kesepakatan yang dilakukan pengacara dan Amin untuk merancang skenario bohong, ia tak terlalu menggubrisnya. "Saya pikir terlalu bodoh seorang pengacara untuk membuat kesepakatan-kesepakatan. KPK juga cukup jeli untuk melihat semua itu. Jadi, tidak perlu ditanggapi orang yang hanya mencari sensasi," katanya.

Kemarin, sepupu Al Amin, Raja Bonar sempat mengeluarkan pernyataan mengenai adanya pertemuan tertutup antara Amin dan pengacaranya untuk membuat skenario menutupi hubungan Amin dengan beberapa wanita, termasuk Efielian. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com