Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Dhani: Maia Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia
Jumat, 21 November 2008 | 16:50 WIB
|
Share:
KOMPAS ENTERTAINMENT/NOFIYAN SOFIYADI
Ahmad Dhani

JAKARTA, JUMAT - aporan Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pada Mei 2007, ternyata tidak terbukti. Tertanggal 3 November 2008, Dhani mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Kejaksaan  Negeri, karena dinilai tidak ada cukup bukti adanya KDRT sebagaimana yang dilaporkan mantan istrinya. Pentolan Dewa 19  itu pun menuntut  Maia agar segera meminta maaf.   

"Saya minta kepada Maia untuk minta maaf kepada media massa, kepada masyarakat indonesia, kepada Baladewa, ibu-ibu yang ngefans sama saya, atas kebohongan publik yang sudah dilakukannya," ujarnya saat ditemui di studionya di Jl Pinang Emas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (21/11) sore.

Tak hanya itu, ayah dari Al, El, dan Dul itu juga berniat menuntut balik, jika Maia tidak segera meminta maaf.  "Seandainya Maia tidak melakukan hal itu (minta maaf),  kita akan ada upaya hukum pidana atau perdata pasal 317, 318 KUHP, mengenai keterangan palsu di hadapan pejabat," ujar Dhani lagi, yang secara pribadi sudah memafkan Maia.

"Saya akan melakukan apa saja untuk memulihkan nama baik saya, karena saya juga tidak mau orang melihat saya sebagai suami yang jahat," tegas Dhani, yang dari dulu sudah menyatakan  keberatan jika laporan KDRT itu dimanfaatkan Maia untuk menggugat cerai dirinya.  (Fian/YUG)