


JAKARTA, JUMAT - Lagi-lagi Ahmad Dhani tersandung masalah. Kali ini tampaknya akan sangat serius karena berkaitan dengan Bendera Merah Putih, lambang negara RI. Roy Suryo, pakar telematika yang juga merupakan salah seorang narasumber dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan (BBLK), melaporkan Dhani ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/11).
Dhani diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1958, terkait penggunaan logo Dewa 19 yang dipajang di tengah-tengah bendera Merah Putih. Gambar inilah yang termuat dalam video klip untuk lagu Perempuan Paling Cantik Di Negeri Indonesia, yang baru dirilis
"Dalam video klip tersebut, para pemain band D19 (Dewa 19-red) menggunakan background bendera Merah Putih yang di tengahnya ada logo band D19. Itu jelas melanggar. Karena dalam PP No. 40 tahun 1958 tertulis kalau kita tidak boleh menambahkan sulaman, coretan, tanda atau apapun pada bendera Merah Putih," ungkap Roy setibanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam pelaporannya tersebut, Roy juga membawa barang bukti berupa video klip tersebut, yang penayangannya juga telah dihentikan. "Ini kewajiban saya selaku warga negara untuk membela lambang-lambang utama negaranya," kata Roy.
Atas tindakannya tersebut, menurut Roy, Dhani bisa dikenakan pasal 21 ayat 3a dan ayat 4 yang terdapat dalam PP No.40. "Bisa dikenakan sanksi kurungan tiga bulan," ungkap Roy.
Sebelum Roy melaporkan permasalahan ini, Dhani dikabarkan telah meminta maaf kepada pihak istana. Apabila hal itu benar telah dilakukan Dhani, tentunya bisa meringankan tuntutan yang ditujukan padanya. "Tapi masalahnya yang bersangkutan minta maafnya kepada siapa? Saya sudah koordinasikan dengan pihak istana, termasuk menteri, petinggi Polri, TNI, Sejarawan dan mereka bilang ini harus dilaporkan. Saya kira laporan ini bentuk pertanggungjawaban selaku warga negara," ujar Roy lantang.
Roy membantah jika laporannya ini didasarkan atas dendam pribadi terhadap Dhani. "Karena saya enggak kenal secara pribadi dengan AD (Ahmad Dhani)," ucapnya. (IFA/EH)

