Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Al-Amin Divonis, Kristina Harap Bersabar
Senin, 5 Januari 2009 | 21:22 WIB
|
Share:
KOMPAS ENTERTAINMENT/ADITYA OKTAVIRMANA
Kristina

JAKARTA, SENIN - Kuasa hukum Al Amin Nasution Sirra Prayuna, S. H meminta agar pedangdut Kristina,  bersabar menanggapi putusan yang dijatuhkan kepada suaminya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Senin, (5/1). Terkait kasus penyuapan yang melibatkan Al-Amin Nasution, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan anggota DPR ini dengan lima belas tahun pejara. 

"Saya pikir dia sudah mengikuti kabar ini dari media massa, harapan saya Kristina bisa lebih bersabar menerima kondisi seperti ini," ujar Sirra ketika ditemui di  kawasan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Senin (5/1).

Setelah vonis hukuman pidana tersebut, Al Amin juga akan menghadapi putusan terkait kasus gugatan cerainya dari Kristina di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rencananya, putusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 8 Januari mendatang. 

Menyinggung masalah tersebut, Sirra kembali menegaskan bahwa kliennya berharap bisa mempertahankan rumah tangganya. Toh, Al Amin masih mencintai pelantun lagu Jatuh Bangun itu. Al-Amin masih ingin mempertahankan rumah tangganya," ujarnya. (FIAN/EH)