


JAKARTA, RABU — Pemerintah dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di
Jalan (Organda) menyepakati penurunan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 7 persen. Kesepakatan dibuat di Hotel Pacific Place, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Ketua Organda Bidang Angkutan dan Prasarana Rudy Thehamihardja mengatakan, penurunan 7 persen terjadi setelah pertemuan antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso dan Ketua Umum Organda Pusat Murphy Hutagalung dengan jajarannya. Sementara itu, wakil dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak hadir.
"Setelah dihitung-hitung, dengan penurunan harga premium dan solar seperti sekarang, jatuhnya tarif akan turun sebesar 7 persen. Ini telah disepakati," kata Rudy saat dihubungi di Jakarta.

