Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ananda Kesal
Senin, 11 Mei 2009 | 15:42 WIB
|
Share:
KOMPAS ENTERTAINMENT/ADITYA OKTAVIRMANA

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pembalap Ananda Mikola mengaku kesal atas tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran dua kali menunda pembacaan tuntutannya terkait dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap Agung Setiawan.

"Yang pasti gue merasa dirugikan dan kecewa. Dua minggu lalu sudah ditunda. Jadi ini kelamaan. Sudah terlalu lama gue berada di tahanan," keluh Ananda usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).   

Dalam persidangan, JPU Rolan H, meminta Ketua Majelis Hakim Makmun Masduki untuk menunda sidang hingga Senin (18/5) pekan depan.  Alasannya, pihaknya belum siap dengan tuntutannya.

Afrian Bonjol, kuasa hukum Ananda, menilai terjadinya kembali penundaan menguatkan dugaan bahwa JPU tak punya bukti kuat untuk melakukan tuntutan kepada kliennya. "Hari ini JPU belum siap bacakan tuntutan, karena tidak terungkapnya, fakta-fakta dan bukti dari awal persidangan. Jadi tidak kuat untuk membacakan tuntutan. Kami yakin dari awal, klien kami tak bersalah," katanya.  (C9-09/EH)