


JAKARTA, KOMPAS.com — Sri Rosa Rosliana Handayani, yang akrab disapa Rossa atau Ocha, sebagai penggugat dalam proses perceraiannya dengan Suhendro Prasetyo atau Yoyok, diwajibkan hadir dalam sidang pertama mereka, yang akan digelar pada Selasa (30/6) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Pada 22 Juni lalu, Ocha melayangkan gugatan cerai kepada Yoyok melalui PA Jaksel dengan nomor gugatan 1205 /Pdt.G/2009/PAJS. Gugatan tersebut dimasukkan oleh kuasa hukumnya, Hendra K Siregar, SH.
Sidang perdana Ocha dan Yoyok dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, drs Rahim. Dalam sidang pertama itu, Ocha sebagai penggugat diwajibkan datang. "Kalau ada kuasa hukum, kami perintahkan kuasa hukum masing-masing pihak untuk hadir dalam mediasi. Dari pihak Rossa, dalam mediasi, wajib datang. Sementara itu, tergugat enggak wajib datang," terang drs Harum Rendeng, SH, MH, selaku Humas PA Jaksel, ketika ditemui di ruangnya di PA Jaksel, Senin (29/6).
Kata Harum, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Ocha dan Yoyok untuk hadir dalam sidang tersebut. "Kami wajib untuk memanggil mereka berdua, tapi itu hak seseorang untuk hadir," katanya lagi.
Pihak PA Jaksel tidak bersedia memberi keterangan mengenai materi gugatan cerai itu. (C9-09)
