


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menyatakan bersalah terhadap terdakwa Ananda Mikola. Dalam amar putusannya, Rabu (1/7), Ananda pun dijatuhi hukuman penjara 7 bulan, lantaran terbukti melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Meski begitu, putra mantan pebalap nasional Tinton Soeprapto itu bisa tersenyum lepas. Mengingat selama proses penyidikan, Ananda telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan. Karenanya, kekasih Marcella Zalianty ini akhirnya diperintahkan hakim untuk dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) Salemba.
Sebelum pembacaan putusan dibacakan, Ananda sempat mengaku deg-degan. "Doain dong, biar cepat bebas," ujarnya.
Pada sidang terakhirnya sejumlah kerabat dan rekan tampak hadir, tak terkecuali Marcella, Tetty Liz, Olivia, dan Banyu Biru. (C9-09)

