Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Akhirnya Cici Paramida Gugat Cerai Suhaebi
Jumat, 10 Juli 2009 | 15:55 WIB
|
Share:
KOMPAS ENTERTAINMENT/NOFIYAN SOFIYADI
Cici Paramida

JAKARTA, KOMPAS.com — Cici Paramida dengan Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi alias Ebi kini di ambang perceraian. Setelah menyeret Ebi menjadi tersangka dengan melaporkannya karena telah melakukan kekerasan dan penganiayaan, Cici melayangkan gugatan cerai terhadap Ebi melalui Pengadilan Agama Jakarta Utara (PA Jakut) pada Jumat (10/7).   

Riri Purbasari, selaku kuasa hukum Cici, memasukkan gugatan Cici. Gugatan itu terdaftar dengan nomor gugatan 522/pdt.G/2009/PA. Menurut Riri, dengan dasar Pasal 15 point D dan PP UU 1 tahun 2004, mengenai suami melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap istri, Cici berhak menggugat cerai Ebi.

"Sejak kekerasan fisik dan psikis yang dialami Cici serta kebohongan dan penganiayaan yang dialaminya, Cici tidak ingin melanjutkan pernikahannya lagi," ungkap Riri di PA Jakut, Jumat.

Riri menjelaskan, walaupun kini Ebi berstatus tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan atas Cici, proses perceraian di PA tetap bisa dilangsungkan. "Pidana dan perdata tetap berjalan. Suhaebi sebagai tahanan. Yang penting, proses hukumnya tetap berjalan," ujarnya.

Menurut Riri lagi, lantaran pihak Ebi tidak menunjukkan itikad baik, Cici akan menjaga agar proses hukum itu tetap berjalan dan tak peduli lagi akan usia perkawinannya yang masih amat muda, kira-kira empat bulan.

"Sangat menyakitkan Cici karena usia pernikahan yang masih muda," ujar Riri. "Pihak Ebi belum ada itikad baik. Cici sebagai korban. Kami ingin proses hukum tetap berjalan. Saya sebagai kuasa hukumnya akan memperjuangkan haknya," sambungnya.

Perjuangan Riri akan mencakup mendapatkan 50 persen dari penghasilan Ebi setiap bulan untuk Cici. (C9-09)