


JAKARTA, KOMPAS. com -- Pedangdut Cici Paramida berharap persidangan gugatan cerainya dari suaminya, Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi alias Ebi, segera dikabulkan pihak majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara. Toh, menurutnya, apapun bentuk mediasinya, ia sudah tak mau lagi hidup satu atap dengan pria yang telah melukainya.
"Dari awal memang langkah saya untuk perceraian. Ini jalan yang terbaik yang saya ambil. Mudah-mudahan perceraian ini bisa disegerakan dan berjalan dengan lancar," ungkap Cici seusai melakukan mediasi di PA Jakarta Utara (11/8).
Diakui Cici, ia tak merasa khawatir dengan status janda yang bakal disandangnya kelak. "Saya siap lahir dan bathin, enggak ada beban apa-apa. Saya ingin tegar saja menghadapi semuanya dan ingin menjadi insan yang lebih baik lagi," tegas Cici.
Dalam sidang mediasi tersebut, pihak Ebi berhalangan hadir karena masih menjalankan proses hukumnya terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap Cici. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya, Edi Sidabutar. Kepada wartawan, Edi mengatakan, kliennya siap melayani gugatan cerai Cici. "Upaya mediasi untuk rujuk tidak memungkinkan," kata Edi.
Seperti diberitakan, pernikahan Cici dan Ebi hanya bertahan sekitar tiga bulan saja. Pada tanggal 10 Juli lalu, Cici melayangkan gugatan cerainya ke PA Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya Riri Purbasari. Gugatan itu terdaftar dengan nomor gugatan 522/pdt.G/2009/PA.Jakut.
Menurut Riri, berdasar Pasal 15 point D dan PP UU 1 tahun 2004, mengenai suami melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap istri, Cici berhak menggugat cerai Ebi. (C9-09)
