Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
BASAH "Online... Online..." Bisa Berurusan dengan Polisi
Sabtu, 22 Agustus 2009 | 02:54 WIB
|
Share:

Lagu berjudul ”Online” yang dinyanyikan oleh Saykoji begitu cepat meraih popularitas. Selain lagunya yang enak didengar, syairnya juga sangat pas menyindir kegemaran berselancar di internet atau online melalu situs jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, MySpace, atau Friendster.

Namun, jika dipakai untuk berbuat iseng, pengguna situs jejaring sosial bisa berurusan dengan polisi, seperti yang dialami Ardi Hurori (25), warga Palembang. Ardi melapor ke Polda Sumsel karena menjadi ”korban” pengguna Facebook.

Ardi mengungkapkan kepada Kompas, Jumat (21/8), bahwa sebulan lalu ada orang mengaku sebagai perempuan bernama Teisha Amelia Indah yang mengajaknya berteman melalui Facebook. Pertemanan melalui jaringan Facebook itu berjalan biasa saja, sampai orang yang mengaku sebagai Teisha mengirimkan komentar dan foto yang mempermalukan Ardi. Ardi sebenarnya tidak mengenal orang yang mengaku sebagai Teisha itu.

”Dia menyebarkan foto saya yang dibuat seolah-olah memar dan berdarah. Kemudian ada tulisan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan, kalau kurang jelas lihat pakai kaca pembesar,” kata Ardi.

Ardi menuturkan, perbuatan orang tersebut dinilai keterlaluan sehingga Ardi melapor ke polisi. Akibat foto dan tulisan di Facebook itu, Ardi harus bolak-balik menjelaskan kepada keluarga dan teman-temannya.

”Saya berharap pelakunya dapat ditemukan dan nama baik saya pulih. Kalau pelakunya ditemukan, saya juga akan mengajukan gugatan perdata,” kata Ardi.

Direktur Reskrim Polda Sumsel Komisaris Besar Artsianto Darmawan membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Artsianto, polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kejahatan di dunia cyber atau cyber crime seperti yang dialami Ardi.

Menurut Artsianto, kasus kejahatan cyber ditangani oleh Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumsel. Pelakunya dapat dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

”Saya kira terapi kejut untuk pelaku kejahatan cyber perlu dilakukan supaya orang lain tidak ikut-ikutan,” kata Artsianto.

Ardi mengutarakan, meskipun mendapat pengalaman tak menyenangkan dengan Facebook, Ardi tidak akan menutup akun Facebook-nya. Alasannya, Facebook sebenarnya bermanfaat untuk silaturahim. ”Masak gara-gara satu orang, saya harus membatasi pergaulan,” katanya. (WAD)