


JAKARTA, KOMPAS.com - Tak berapa lama saat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memberikan tanggapannya setelah DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilman pada sidang Paripurna Selasa (8/9) kemarin, beberapa perwakilan masyarakat perfilman yang tergabung dalam Masyarakat Perfilman Indonesia (MPI) langsung meninggalkan ruang sidang.
Mira Lesmana, yang ikut hadir dalam Paripurna DPR kemarin, terlihat menutup kedua telinganya, sambil keluar ruang sidang. Mira mengaku kecewa dengan sikap DPR yang dianggap terburu-buru mengesahkan RUU Perfilman menjadi undang-undang. Secara khusus, Mira kemudian menyatakan kekecewaannya kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.
"Saya heran kok yang dibicarakan tentang jumlah kuantitas. Kan, lebih baik punya 50 film berkualitas daripada 200 tidak berkualitas dan justru bisa menjadi bumerang bagi (perfilman) kita," kata Mira Lesmana saat dimintai tanggapannya oleh para wartawan.
Tanpa ragu, Mira Lesmana menganggap sang menteri, Jero Wacik, tidak mengerti, tidak memahami strategi kebudayaan. Mira juga menganggap politisi Partai Demokrat itu tidak memahami jalannya industri perfilman. Bahkan, Mira juga beranggapan Jero Wacik tidak berkompeten menjadi menteri kebudayaan.
"Celakanya, melalui media dirinya mengklaim bahwa dirinya bahwa karena dialah sekarang banyak film Indonesia. Gila ini. Selama ini, sejak reformasi, kita yang bekerja keras untuk menumbuhkan perfilman. Nggak ada satupun peran serta dari pemerintah. Nggak ada subsidi dana, nggak ada bantuan. Justru, di berbagai media dia seolah-olah menjadi pahlawan perkembangan perfilman. Ini kan aneh. Kami berduka cita atas disahkannya UU Perfilman ini," kata Mira dengan mimik kesal.
Sebelumnya, Mira dan para sineas dengan lantang meminta agar pengesahan tersebut bisa ditunda hingga dua minggu lagi. "Kita minta ditunda pengesahan ini dua minggu lagi, tapi ternyata secepat ini. Ini duka cita kami," ungkapnya.
"Prosedurnya enggak demokratis, langgar agenda reformasi dan langgar pembicaraan mulut sendiri, karena awalnya mau angkat perfilman. UU ini seperti barang dagangan, isinya tentang tata niaga saja," sambung Mira.
Usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Perfilman menjadi undang-undang, kalangan sineas Indonesia menyatakan dukacita atas pengesahan UU pengganti UU No 8 Tahun 1992 itu. Kalangan sineas menganggap berlakunya UU baru ini justru membatasi ruang untuk berekpresi dan menganggap kalangan sineas adalah pelaku kejahatan.
Yang menarik, saat UU Perfilman disahkan, hanya dihadiri oleh puluhan anggota DPR. Dari 10 fraksi di DPR, 9 fraksi menyatakan setuju sementara PDI-Perjuangan menyatakan tidak berpendapat atau abstain.
Pakar Komukasi Politik, Effendi Gazali juga menyatakan disyahkannya UU Perfilman secara akademis dan prinsip zaman adalah konyol karena keberadaan UU tersebut bukannya membantu namun lebih banyak melarang dengan aturan terlalu birokratis dan tidak akomodatif terhadap industri perfilman, yang sebenarnya adalah industri kreatif.
Begitu juga dikatakan oleh sutradara senior Slamet Rahardjo. Ia kemudian berpendapat, pengesahan ini disinyalir sarat nuansa politik karena DPR hanya mengejar target untuk segera mengesahkan UU karena sebentar lagi mereka akan mengakhiri masa jabatan dan dianggap menjadi prestasi jika mampu menyelesaikan UU itu.
Dalam pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan oleh Dedi Sutomo dijelaskan, pembentukan UU Perfilman yang baru diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dalam berekspresi, berkreasi dan berusaha, serta mengembangkan budaya Indonesia dengan paradigma pelayanan, bukan pengaturan dan pembatasan.
"Namun demikian, masih banyak hal-hal yang belum terakomodasi di dalam pembahasan RUU Perfilman ini. RUU Perfilman belum menjamin hak warga negara untuk berekpresi dan berkreasi di dalam pengembangan perfilman Indonesia," kata Dedi Sutomo.
"Atas pertimbangan tersebut, fraksi PDI-Perjuangan menyatakan tidak memberikan pendapat atas RUU Perfilman dalam sidang Paripurna DPR RI. Dengan niat baik kami mendorong dibentuknya Undang-undang Perfilman yang lebih baik, lebih bermartabat dan lebih menjamin pengembangan perfilman Indonesia," ujar Dedi Sutomo. (Persda Network/yat/esy/C7-09)

