


JAKARTA, KOMPAS. com - Keinginan pesinetron Vira Yuniar untuk mengakhiri pernikahannya sesegera mungkin dengan Teuku Ryan, sepertinya akan berjalan alot. Guna menjegal keinginan tersebut, pihak Ryan merasa berkeberatan bahwa penanganan perceraiannya dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan repliknya pada persidangan Rabu (9/9), Ryan menyampaikan keberatan tersebut. Menurutnya, bila dilihat dari lokasi domisili, Vira tinggal di wilayah Depok. Untuk itu, proses perceraian seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Herry Subagyo, kuasa hukum Vira Yuniar, beranggapan sebagai penggugat Vira dapat menentukan tempat pelaksanaan sidang. "Sesuai ketentuan hukum acara, pihak penggugat dapat memilih domisili dalam mengajukan gugatan," kata Herry ditemui usai sidang.
"Keberatan yang diajukan oleh tergugat tidak beralasan karena Vira mempunyai KTP berdomisili Jakarta Selatan hingga tahun 2013, maka dari itu proses persidangan tetap dijalankan," tambah Herry.
Apapun upaya Ryan untuk menghalangi keinginan cerai Vira, tetap tak akan mengubah pendiriannya. "Dia masih tetap pada pendiriannya, kalaupun ada negoisasi itu hanya dijalankan saja tapi niat dia sudah bulat untuk bercerai," ujar Herry. (C9-09)

