


JAKARTA, KOMPAS.com - Menurut pihak Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar), Aldi Taher yang telah mengajukan permohonan cerai terhadap Dewi melalui PA Jakbar pada Senin (28/9).
"Memang benar sudah ada permohonan yang masuk, pada Senin siang, jam pastinya saya enggak tahu," terang drs Muhyddin, SH, MH, di PA Jakbar, Rabu (30/9).
Permohonan cerai Aldi terdaftar dengan nomor 1003 /pdt.G/ 2009 /PAJB. Aldi, dengan nama lengkap Rahmat Aldiansyah Taher, menjadi pihak pemohon, sedangkan Dewi, dengan nama Dewi Murya Agung, menjadi pihak termohon.
Muhyddin mengatakan, pengadilan tidak bisa membeberkan alasan permohonan cerai itu. Jadwal sidang juga belum ditentukan. "Materi gugatan tidak bisa kami sebutkan, karena sifatnya pribadi. Berkasnya sampai saat ini masih di ruang Hakim Ketua. Selanjutnya, akan diproses PMH (Penunjukan Majelis Hakim)," terangnya lagi. (C9-09)
