


BOGOR, KOMPAS.com - Dengan dijatuhkannya tuntutan tiga tahun penjara terhadap suaminya, Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi (Ebi), yang terbukti melakukan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT), Cici Paramida mengaku kurang puas.
"Bagaimanapun hasilnya, kami menghargai putusan jaksa. Tapi, meskipun tuntutannya tiga tahun, kami agak kecewa," kata kuasa hukum Cici Paramida, Riri Purbasari, SH.
Menurut Riri, tuntutan Epiyarti, SH, jaksa dalam sidang kasus KDRT Cici vs Ebi yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1B Cibinong, Jawa Barat, Senin (5/10), terhadap suami pedendang lagu Wulan Merindu itu masih terlalu ringan. "Dakwaan yang sudah terjadi kurang membuktikan terjadinya dakwaan berat. Tapi, sekali lagi, kami menghargai pihak jaksa yang sudah bekerja," kata Riri lagi.
Menurut Riri pula, Ebi pantas menerima hukuman lebih dari yang dituntut oleh jaksa. "Pihak Cici sudah terzolimi, mengharapkan hukuman yang serberat-beratnya," ungkapnya.
Riri juga mengaku tak memasalahkan jika Ebi akan melakukan pembelaan pada 12 Oktober minggu depan. "Tentunya, hak terdakwa jika banding, karena Pak Suhaebi pada akhir (sidang) mengatakan (penabrakan yang dituduhkan) adalah ekses melarikan diri dalam keadaan istri sakit dan dia telah menyesal," paparnya.
Namun, Riri optimistis bahwa pembelaan Ebi nanti tidak akan berpengaruh kuat untuk meringankan hukuman. "Banyak dalil keterangan yang sumir. Kuat dasar kami mengatakan Suhaebi kalah, karena sesuai dengan fakta yang terjadi," ujarnya.
***
Dalam sidang, Epiyarti telah menyampaikan tuntutan atas Ebi, "Sesuai ketentuan Pasal 44 ayat 1 dan UU No 23 tahun 2003 tentang KDRT, yaitu pidana penjara tiga tahun, dipotong masa penangkapan dan penahanan, dan beaya denda Rp 1.000." Epiyarti menyampaikan pula, Ebi terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumahtangga berupa tabrak lari terhadap Cici.
Dalam sidang yang sama, Epiyarti juga menjanjikan akan mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Range Rover milik Ebi.
Di lain pihak, usai sidang tersebut, Ebi mengaku keberatan atas tuntutan itu. "Saya sangat keberatan, saya sangat keberatan atas jaksa yang menuntut seberat itu, karena saya tidak melakukan hal itu (tabrak lari)," katanya.
Menurut Ebi, tuntutan tersebut tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan. "Cici luka tidak terlalu berat, tidak ada luka jahit," tegas Ebi. "Bahkan, pada saat BAP (berita acara pidana) berjalan, dia (Cici) sehat," tambahnya.
Tekan Ebi, "Sekali lagi saya bukan manusia yang sebiadab itu yang sengaja menabrak istri saya. Dalam sejarah, saya tidak pernah melakukan hal itu." Kalaupun terjadi, sambungnya, itu merupakan, "Ekses dari saya melarikan diri dari pengepungan orang-orang dari bagian dia."
Keberatan atas tuntutan tersebut, Ebi akan membela diri pada sidang 12 Oktober mendatang. (C7-09)
