Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Pengakuan Suhaebi Diragukan
Rabu, 21 Oktober 2009 | 20:25 WIB
|
Share:
KOMPAS ENTERTAINMENT/IRFAN MAULLANA
Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi
TERKAIT:

BOGOR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epiyarti SH meragukan pengakuan Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi alias Ebi, yang mengaku tak melihat istrinya, Cici Paramida, saat peristiwa penabrakan yang terjadi di kawasan jalan Raya Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Dalam pembelaanya terdakwa membantah tidak melihat Cici Paramida, padahal tidak mungkin jika terdakwa tidak melihatnya, karena terdakwa dapat melihat saudara Syahrul dengan jelas," tegas Epiyarti dalam replik sidang pidana di Pengadilan Negeri Klas 1B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu  (21/10).

 

Epiyarti menegaskan kalau toh Ebi merasa terdesak, dia masih bisa melakukan cara lain tanpa harus menabrak istrinya. "Terdakwa semestinya tidak perlu melarikan diri ketika dalam padat merayap dan dalam keadaan terancam menurut dia," tutur Epiyarti.

 

Sebagai solusinya, menurut Epiyarti, Ebi semestinya masih bisa membunyikan klakson mobil ketika dalam keadaan terancam. "Terdakwa bisa saja berteriak atau membunyikan klakson untuk menarik perhatian. Karena dalam keadaan seperti itu tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara sendiri," tandas Epiyarti. (C7-09)