


JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib Suhaebi, pelaku dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, pendangdut Cici Paramida, akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Jumat besok
"Insya Allah, besok (Jumat) akan putusan," kata Erik Antariksa, SH, anggota tim kuasa hukum Cici Paramida ketika dihubungi Kompas.com melalui telepon genggamnya, Kamis (29/10) siang.
Dalam putusannya nanti, pendangdut "Mulan Merindu" itu berharap Ebi—panggilan Suhaebi—diganjar hukuman seberat-beratnya atas aksi penabrakan yang telah dilakukannya di kawasan Jalan Raya Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ketika itu, Cici memergoki suaminya tengah bersama seorang wanita idaman lain (WIL) dalam satu mobil.
"Cici meminta agar dia (Suhaebi) dihukum seberat-beratnya. Karena berdasarkan fakta, KDRT jelas terjadi. Dalam persidangan, semua pernyataan Suhaebi secara cerdas dipatahkan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum," terang Erik.
Suhaebi dianggap telah melakukan tindakan KDRT dan melanggar Pasal 44 Ayat 1 UUD tentang Perlindungan eseorang dari tindakan KDRT. Pelaku pelanggaran diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Dari awal Suhaebi tidak ada permintaan maaf atau rasa menyesal atas perbuatannya. Kalau pun Suhaebi minta maaf, itu untuk strateginya melakukan pembelaan diri. Keputusan Cici sudah mutlak dan tidak ada pengampunan," tutup Erik. (C9-09)
