


BOGOR, KOMPAS.com - Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi alias Suhaebi, suami Cici Paramida dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/10).
Suhaebi secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Vonis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun. Pasal 44 Ayat 1 UUPKDRT menyebutkan; Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.
Ketua Majelis Hakim, Eddy Wibowo, dalam amar putusannya antara lain menyebutkan, saat insiden penabrakan Cici di kawasan Jalan Raya Puncak, Minggu (14/6), kondisi Suhaebi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Penerangan di lokasi kejadian pun cukup dan kaca mobil Suhaebi tidak menggunakan kaca filter gelap, sehingga terdakwa tahu siapa-siapa yang ada di samping atau depan mobilnya. Terdakwa menabrak Cici terkait upayanya untuk melarikan diri atau menghindar dari korban karena kepergok tengah bersama wanita lain.
Menurut majelis hakim, pada saat kejadian Cici terbukti masih sebagai isteri terdakwa. Akibat insiden penabrakan tersebut, Cici mengalami luka-luka secara fisik dan psikologis.
Atas putusan tersebut, pengusaha asal Demak itu, langsung mengajukan banding. "Keputusan tidak sesuai dengan hukum dan tidak sesuai dengan rasa peradilan," tandas Edy Sidabutar,kuasa hukum Suhaebi, menanggapi putusan hukuman tersebut usai sidang.
Menurut Edy putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Karena tuduhan menabrak tidak terbukti, hanya mendorong. Dalam pasal 44 ayat 4, kalau melukai dia dan tidak mengganggu aktivitasnya, hukuman yang dijatuhkan maksimal empat bulan," tegas Edy. "Tapi malah memutuskan satu tahun, makanya kita minta banding," sambungnya.
Sementara itu Ebi--biasa Suhaebi disapa--juga berupaya membela diri. "Walaupun saya dikatakan salah, saya menegaskan saya tidak pernah melakukan penabrakan. Jelas menunjukkan bahwa saya tidak ada niat menabrak," kilah Ebi.
Selama menikah, kata Ebi, dia justru sekuat tenaga berupaya melindungi Cici. "Saya katakan bahwa ada sesuatu di mana ketika saya dikatakan playboy. Justru selama saya hidup serumah, saya yang mendapatkan beberapa tekanan. Ketika dia marah emosi sangat luar biasa suka tidak terkendali dan mencelakakan dirinya sendiri," beber Ebi. (C7-09/RTS)

