Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Suhaebi Tuding Cici Tukang Bohong
Jumat, 30 Oktober 2009 | 18:01 WIB
|
Share:

BOGOR, KOMPAS.com - Setelah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oleh Pengadilan Negeri Klas 1 B Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/10), kini Raden Akhmad Suhaebi Hamzawi alias Ebi tinggal menunggu hasil sidang putusan cerainya dengan Cici Paramida di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

Berkenaan dengan sidang gugatan cerai yang dilayangkan Cici itu, Ebi malah terkesan pasrah. Diakuinya, selama menikah dengan Cici, ia merasa tak nyaman dan tertekan. "Beberapa hari setelah menikah saya baru mengetahui siapa yang berbohong," ujarnya ditemui usai sidang.

Ebi menandaskan sebelum insiden penabrakan di kawasan Jalan Raya Puncak, Jawa Barat, dia mulai merasakan ketidaknyamanannya hidup dengan Cici. "Saya terpaksa mengatakan, kejadian tiga minggu sebelum kejadian di Puncak, hari Senin jam dua, saya sudah mengatakan kepada Cici Paramida, 'Saya tidak mampu hidup dengan kamu," ungkap Ebi. "'Saya tidak sanggup lagi menjaga lagi kamu dan saya akan mengembalikan kamu ke orangtua kamu'," cerita Ebi mengulang kembali ucapannya kepada Cici saat itu. 

Saat ditanya apakah ucapan itu mengisyaratkan talak Ebi kepada Cici? "Itu tergantung persepsi. Pernikahan kami sudah tidak terselamatkan lagi," tekannya.

Pernikahan Cici dan Ebi hanya bertahan sekitar tiga bulan. Pada tanggal 10 Juli lalu, Cici melayangkan gugatan cerainya ke PA Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya Riri Purbasari terkait tindakan KDRT. Gugatan itu terdaftar dengan nomor gugatan 522/pdt.G/2009/PA.Jakut.  (C7-09)