LOS ANGELES, KOMPAS.com — Usaha Ojani Noa, mantan suami Jennifer Lopez, untuk berusaha memublikasikan video seksnya dengan Lopez lagi-lagi tak berjalan mulus.
Pihak pengadilan Los Angeles, Senin (9/11), mengeluarkan perintah larangan kepada Noa untuk menyebarkan video rekaman hubungan intimnya dengan Lopez, yang diambil saat mereka berstatus sebagai suami istri.
Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan Lopez pada Jumat pekan lalu, diketahui bahwa Noa, suami pertama Lopez, tengah berusaha mencari pembeli yang berminat mendapatkan hak eksklusif video intim bulan madu mereka.
Nah, merasa terganggu dengan hal tersebut, Lopez lantas mengajukan permohonan kepada pihak pengadilan agar mengeluarkan larangan atas beredarnya video tersebut. Menurutnya, video tersebut sangatlah merugikan dirinya. Terbukti, ia harus kehilangan kontrak atas beredarnya bocoran film tersebut.
Karenanya, Lopez melayangkan gugatan dan meminta ganti rugi sebesar 10 juta dollar AS atas tindakan Noa yang terus berupaya menjual film tersebut.
Hakim pengadilan tinggi Los Angeles James Chalfant membenarkan hal tersebut. Sutradara film Ed Meyer termasuk orang yang juga digugat Lopez.
Langkah hukum yang dilakukan perempuan berdarah Latin ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, perempuan yang menikah dengan Noa pada tahun 1997 dan bercerai 11 bulan kemudian itu berhasil memenangkan gugatan atas pencegahan beredarnya buku yang mengisahkan kisah cinta dan hal-hal pribadi mereka ke area publik. Lopez dinyatakan menang dan diganjar ganti rugi sebesar 545.000 dollar AS.
Dalam perjanjian pernikahan, Lopez dan Noa sebenarnya telah membuat perjanjian prapernikahan yang isinya, antara lain, tidak menceritakan kepada publik mengenai hubungan mereka. Sialnya, Noa melanggar kesepakatan itu.
Lopez saat ini bersuamikan penyanyi Marc Anthony, setelah keduanya menikah pada Juni 2004 dan dikaruniai anak kembar. Pernikahannya dengan Anthony merupakan pernikahan yang ketiga, setelah pernikahannya dengan suami keduanya, Cris Judd, berakhir pada awal tahun 2002. (AFP/EH)
