


BOGOR, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bogor berencana secepat mungkin menyerahkan Sigit Purnomo alias Pasha Ungu (30) ke Kejaksaan Negeri Bogor. Sebab, perkara yang mendudukan Sigit sebagai tersangka penganiaya Okie Agustina (27) sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntutnya.
"Berkasnya oleh jaksa sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Kamis (12/11). Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan para pihak untuk menentukan waktu pas tanggal penyerahan tersangka Sigit ke jaksa yang menanganai perkaranya. Tersangka sejak menjalani pemeriksaan hingga kini belum pernah ditahan pihak kepolisian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, Selasa (17/11) pagi.
Pasha menjadi tersangka setelah disidik kepolisian pada Jumat, 31 Juli. Sebab, Okie melaporkan dia dengan tuduhan menganiaya mantan istrinya itu, pada Rabu, 29 Juli.
Menurut Irwansyah, selain sedang menyingkronkan waktu penyerahan tersangka, Aiptu Merry (penyidik yang menangani langsung perkara Okie) juga harus menyerahkan kembali surat P-21 kepada jaksa yang akan mendakwa Pasha. Itu karena ada ketikan yang tidak pasti penapsirannya pada penjelas sangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka .
"Di surat P-21 ada ketikan yang tidak kami pahami. Di situ tertera Saudara Sigit melanggar Satu Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 335 KUHP. Yang betul dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP, atau dikenakan Kesatu Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 335 KUHP," kata Irwansyah.
Pasal 351 ayat 1 KHUP (penganiayaan, yang membuat aktivitas rutin korban terganggu/tidak dapat dilakukan beberapa waktu) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
Menurut laporan Aiptu Merry yang sudah menghubungi jaksanya melalui telepon, lanjut Irwansyah, memang ada kesalahan pengetikan pada Surat P-21 itu, sehingga jaksa meminta surat itu kembali untuk memperbaiki ketikan yang salah tersebut.
Penyidik kepolisian sendiri dalam berkas penyidikannya, menyangkakan Sigit melanggar Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan, tidak membuat korbannya tidak dapat beraktivitas rutin beberapa waktu lamanya) atau Pasal 335 KUHP. Sehingga, perubahan pasal sangkaan itu dilakukan pihak kejaksaan.
Kepolisian menerapkan Pasal 352 KUHP itu, karena penyidiknya memantau, setelah membuat laporan polisi, Okie melakukan berbagai aktivitas, termasuk mengundang berbagai wartawan untuk menghadiri jumpa persnya di sebuah kafe/rumah produksi.
"Selain, tentu saja karena penjelasan saksi pelapor (Okie), saksi terlapor (Sigit), dan saksi-saksi lainnya yang diajukan Saudara Okie dan Sigit. Juga berdasarkan surat visum luka fisik yang diderita saksi pelapor maupun saksi terlapor. Kan, dua-duanya mengaku luka baret-baret, tuh," tutur Irwansyah.
