JAKARTA, KOMPAS.com — Sigit Purnomo Syamsuddin Said, yang dikenal sebagai Pasha "Ungu" dan diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, mungkin akan ditahan untuk keperluan sidang di Kejaksaan Negeri Bogor.
"Untuk masalah penahanan, saat ini sudah bukan wewenang kami lagi," terang Kepala Unit PPA Aipda Merry Thelessy dalam pesan yang dikirimnya melalui Facebook kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (19/11).
Namun, Merry menjelaskan, pihak Kepala Polresta Bogor akan segera memproses kasus KDRT Pasha ke tahap dua. "Untuk Senin (23/11), kami berencana untuk penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (ke Kejaksaan Negeri Bogor)," ungkap Merry. "Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Kasat saya," sambungnya.
Beberapa waktu lalu, berkas kasus KDRT Pasha, yang berstatus tersangka, sudah lengkap (P21) sehingga bisa dilanjutkan ke meja hijau. (C7-09)
