BOGOR, KOMPAS.com — Tahanan kota yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor terhadap Pasha "Ungu", Rabu (25/11), ternyata tak memuaskan Okky Agustina Sofyan, mantan istri Pasha. Perempuan yang berstatus sebagai saksi korban atas dugaan KDRT itu justru mempertanyakan ketegasan pihak Kejari Bogor, yang dinilainya memberikan kelonggaran kepada Pasha.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bogor H Bambang Permadi akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan vokalis bernama asli Sigit Purnomo Syamsuddin Said itu bila berniat keluar kota untuk mencari nafkah alias manggung bersama bandnya, Ungu.
"Itu bukan tahanan kota dong namanya. Kalau tahanan kota, dia enggak bisa keluar kota. Sama aja bohong," tandas Okky saat dihubungi kuasa hukumnya, Januar Saputera SH, di Jalan Boulevard No 9, Pondok Artis, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Okky menyesalkan kelonggaran yang diberikan pihak Kejari kepada pelantun lagu "Hatiku Hampa" tersebut. "Kayaknya banyak orang yang jadi tahanan kota dan tulang punggung keluarga, tapi dia enggak dikasih keringanan. Kenapa ini dibedakan?" ketus Okky. "Ini kan negara hukum, semestinya warga negara Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang sama," sambungnya dengan nada tinggi.
Lain halnya dengan Januar. Menurutnya, pihak kejaksaan memiliki wewenang penuh atas keputusannya. "Pada dasarnya pihak kejaksaan punya penilaian subyektif dan obyektif, apakah orang ini di tahanan rumah atau kota. Kita sebagai pelapor tidak akan mengintervensi, kita hormati sepenuhnya wewenang kejaksaan," tegas Januar.
Namun, jika toh kelonggaran yang diberikan pihak Kejari Bogor dianggap pihak Okky "kebablasan" maka Januar pun akan melayangkan surat pertanyaan dengan tembusan ke Kejaksaan Agung. "Dengan kondisi tahanan kota, seseorang dalam praktiknya bisa diberikan izin apabila dalam keadaan sakit dan demi kemanusiaan. Tapi kita akan mempertanyakan jika izin itu terlalu sering dilakukan. Dalam hal ini tidak spesifik diatur hal-hal mana yang diizinkan. Kita akan mempertanyakan kepada pihak kejaksaan dengan tembusan ke Kejaksaan Agung hal-hal mana yang diizinkan," pungkas Januar. (C7-09 )
