


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bogor H. Bambang Permadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada vokalis grup band Ungu, Sigit Purnomo alias Pasha, terkait statusnya sebagai tahanan kota.
Bambang mengatakan, pihak manajemen Ungu telah dipanggil untuk menjelaskan terkait penampilan Pasha di sebuah acara (Kamis) kemarin."Katanya shownya sampai malam hingga pagi hari, jadi itu dapat kita maklumi karena kemarin bedanya hanya setengah hari. Untuk berikutnya tidak ada alasan, kalau kemarin dapat kita toleransi," ujar Bambang ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, kemarin.
Ia juga menekan bahwa tidak ada perlakuan istimewa kepada Pasha. "Tidak ada keistimewaan untuk siapapun, semua di mata hukum sama saja," tegasnya.
Setelah dinyatakan sebagai tahanan kota, lanjut Bambang, Pasha diperintahkan melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, "dimulai dari minggu besok," terang Bambang.
Mengenai kapan jadwal persidangan kasus tindakan KDRT yang dilakukan Pasha terhadap mantan istrinya Okky Agustina Sofyan, pihak Kejari menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. "Hanya menunggu waktunya saja, toh kita akan serahkan ke Pengadilan Negeri Bogor. Nanti pengadilan yang akan memutuskan kapan sidangnya," tutupnya. (C9-09)

