BOGOR, KOMPAS.com - Berkas perkara Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha "Ungu", yang saat ini berstatus tahanan kota akibat kasus tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor ke Pengadilan Negeri Bogor. Karena itu, sidang pidana mereka tinggal menunggu waktu.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor tadi, jam 10.00," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasupidum), Bambang Permadi, kepada Kompas.com, saat dihubungi melalui telepon genggamnya di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11).
Diterangkan pula oleh Bambang, berkas perkara Pasha pagi ini telah diserahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tadi yang mengantarkan adalah tim JPU dengan anggota Ibu Supiha, SH, dan Verdona, SH," jelas Bambang. "Mereka ditambah Budi Bawono, SH, yang akan berhadapan dengan Pasha di persidangan," tambahnya.
Untuk selanjutnya, jadwal sidang pidana pelantun "Hatiku Hampa" tersebut, ditentukan oleh Pengadilan Negeri Bogor. "Kami serahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri Bogor, yang di dekat Pasar Anyar, untuk selanjutnya sidang mulai digelar kapan. Tapi, biasanya, kami baru tahu kabar itu setelah satu minggu dari penyerahan berkas," jelas Bambang lagi.
Masih berkit dengan status tahanan kota yang dikenakan terhadap Pasha saat ini, tidak tertutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tahanan sel. Namun, dalam kapasitasnya, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri Bogor. "Saya rasa itu wewenang Pengadilan, karena, setelah berkas kami limpahkan, selanjutnya akan menjadi wewenang penuh pihak pengadilan," tandasnya.
Bambang menekankan, tak ada lagi agenda untuk duda dengan tiga anak tersebut bertemu dengan pihak Kejari Bogor. "Enggak ada skedul lagi dengan kami. Memang, kami selaku JPU tidak terbiasa bertemu dengan tersangka. Kami selebihnya hanya berususan di pengadilan saja," ujarnya.
Ke depan, Bambang berharap agar Pasha maupun Okky bisa bekerja sama dalam sidang untuk proses penegakan hukum. "Saya berharap dari yang terkait, baik pihak Pasha maupun pihak Okky, bisa bekerja sama di persidangan dalam proses kaitannya untuk penegakan hukum di Indonesia" pungkasnya. (C7-09)
