JAKARTA, KOMPAS.com — Bak slogan "Lebih Cepat, Lebih Baik" yang sempat didengung-dengungkan mantan calon Presiden Jusuf Kalla dalam kampanyenya terdahulu, mantan model Fenny Bauty juga berharap proses perceraiannya dengan Mark Sungkar bisa diselesaikan secepat mungkin.
"Kalau saya berharap lebih baik berpisah saja. Makin cepat makin baik," katanya menjelaskan keinginannya segera bercerai dengan Mark Sungkar, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar, di kediamannya di Jalan Madrasah, Jakarta Barat, Selasa (1/12).
Gugatan yang dilayangkan Fenny kali ini merupakan gugatannya yang kedua setelah melakukan usaha yang sama, tetapi akhirnya berdamai. Senin (30/11) kemarin, Fenny kembali melayangkan gugatannya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Gugatannya terdaftar dengan Nomor 1309/Pdt.G/2009/Pa.Jb.
Mengenai apa alasan yang menjadi penyebabnya, Fenny menolak memberikan bocorannya. "Pada dasarnya kita sudah berusaha tapi masalah terus muncul. Mungkin Bapak (Mark Sungkar) juga bukan suami yang saya harapkan. Alasan kenapa saya ingin berpisah belum bisa saya omongin sekarang, nanti aja pengacara saya yang bicara. Ini bukan contoh yang baik," terang Fenny.
"Mungkin jodoh saya sampai di sini. Saya tidak ingin menjelekkan bapaknya anak-anak, karakter kita enggak bisa ketemu dan kita sudah lelah," lanjutnya.
Meski sudah resmi memasukkan gugatan cerai, hingga saat ini Fenny mengaku masih tinggal serumah dengan Mark. "Kita masih tinggal serumah, enggak ada konflik apa-apa. Tapi saat ini dia lebih sering tinggal di Puncak," kata Fenny.
"Mungkin kalau saya berpisah dari dulu enggak baik untuk anak-anak, tetapi sekarang sudah kehendak Allah dan keputusan kita untuk lebih baik berpisah. Itu jauh lebih baik," tutur Fenny yang mengaku sudah tidak komunikasi selama satu bulan belakangan ini.
Sementara itu, Humas PA Jakarta Barat Muhyiddin mengungkapkan, selama masih ada tali pernikahan, salah satu dari mereka masih dapat mengajukan gugatan dengan alasan yang berbeda. "Kalau katanya ini gugatan yang kedua kalinya, intinya selama masih ikatan perkawinan, mereka masih bisa kembali ke pengadilan agama. Kecuali gugatan yang datang tidak dapat diterima atau tidak terbukti. Maka kalau begitu tidak bisa mengajukan gugatan lagi dengan alasan yang sama," tutur Muhyiddin.
Mengenai rencana persidangan, dikatakannya, baru akan diketahui dalam dua hari ke depan. (C9-09)
