


BOGOR, KOMPAS.com — Setelah diadukan oleh mantan istri, Okky Agustina Sofyan, ke Kejaksaan Agung lantaran vokalis Pasha "Ungu" yang berstatus tahanan kota ini acapkali keluar kota, kini pelantun "Hatiku Hampa" itu angkat bicara memberi pembelaan.
"Saya juga enggak mengerti. Saya mendapatkan tahanan kota. Saya serahkan semua ke kuasa hukum dan Kejari (Kejaksaan Negeri Bogor)," ujar Pasha sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12).
Menurut Pasha, Okky tidak perlu mengadukan perkara dispensasi hingga ke Kejaksaan Agung dengan tembusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji. "Saya rasa sudah jelas, aparat sudah memberikan syarat-syarat izin dan dispensasi kepada saya," ulas Pasha.
Lebih dalam, Pasha berkilah agar dispensasi yang didapatnya tidaklah berlebihan. "Saya dapat izin khusus agar saya dapat terus bekerja, dan saya tidak tahu tentang pengawasan, dan saya merasa diawasi," kata Pasha.
Pasha berharap, masyarakat bisa menilai sendiri. "Mudah-mudahan masyarakat bisa menilai tentang ini," tutupnya. (C7-09)

