


BOGOR, KOMPAS.com — Vokalis band Ungu, Pasha, bisa saja terbebas dari dakwaan tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap sang mantan istri, Okky Agustina Sofyan, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, mengabulkan eksepsi (pernyataan keberatan atas dakwaan) pemilik nama asli Sigit Purnomo Syamsuddin Said itu.
"Itu wewenang Majelis Hakim karena ini bukan untuk Pasha pribadi tentunya," kata kuasa hukum Pasha, Rahayu seusai sidang pidana kliennya di PN Bogor, Selasa (15/12/2009).
Menurut Rahayu, jika eksepsi Pasha diterima, maka itu lebih untuk kepentingan Ungu. "Ini memang bukan kepentingan pribadi Pasha saja, tapi ini lebih melihat kepada kepentingan yang lain karena kalau sampai Pasha tidak datang show, lebih banyak masalah hukum yang akan terjadi," terangnya.
Sementara itu, belum lagi diputuskan eksepsinya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wedhayati, pelantun "Hatiku Hampa" tersebut sudah mengucapkan syukur. "Alhamdulillah, bersyukur banget karena sama-sama kita tahu, ini buat kepentingan orang banyak," ujar Pasha.
Di sisi lain ketika sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinah masih keberatan dan menolak eksepsi yang diajukan Pasha. Alasannya, dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dalam memutuskan ketetapan hukum pidana Pasha, Wedhayati terpaksa menunda kepastian penerimaan atau penolakan putusan eksepsi Pasha hingga minggu depan. Jika eksepsi Pasha diterima, maka kasus Pasha versus Okky pun selesai dengan kemenangan di pihak Pasha. (C7-09)

