Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Hujat Wartawan "Infotainment", Luna Maya Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 17 Desember 2009 | 19:29 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Habis sudah kesabaran wartawan infotainment yang merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina dengan umpatan Luna Maya yang ditulis di akun Twitternya pada Selasa (15/12/2009). Karena itu, sejumlah perwakilan komunitas wartawan infotainment pun mengadukan ulah kekasih Ariel "Peterpan" tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini pada pukul 17.30, saya atas nama wartawan infotainment melaporkan artis saudara Luna Maya ke Polda," ungkap perwakilan komunitas wartawan infotainment, Prio Wibowo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam laporan yang diadukannya itu antara lain berisi soal umpatan Luna Maya di microblogging twitter yang merendahkan profesi wartawan infotainment. "Laporannya atas sangkaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui Twitter terhadap wartawan infotainment," ungkap Prio. "Untuk kasus ini, kami kenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)," tambahnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya Kamsul Hasan menjelaskan bahwa hal yang diadukan ke Polda berupa tindak pidana. "Ini yang dilaporkan pidana, tapi nanti kalau majelis memutuskan ada denda itu buat kas negara. Kita akan melihat proses selanjutnya," tekannya.

Tak hanya pengaduan pelanggaran UU tentang Pers saja, tetapi presenter acara "Dahsyat" itu juga akan dijerat sejumlah pasal. "Kita akan juncto-kan juga dengan Pasal 310, 311, 315, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan melalui lisan dan tulisan," ancam Kamsul.

Tak sekadar omongan semata, komunitas wartawan infotainment pun sudah menyiapkan sejumlah amunisi untuk memidanakan Luna. "Kita juga ajukan saksinya, antara lain Prio, Bambang, Michael, dan Hilda. Kita juga ada alat bukti berupa rekaman dan transkrip," ucap Kamsul.

Menurut Kamsul, meski pengaduan telah dilayangkan, usaha perdamaian masih sangat terbuka lebar. "Lembaga Konsultasi dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) PWI Jaya hanya mendampingi teman-teman infotainment. Kalau ada rencana untuk berdamai, kita akan dampingi," ujarnya.

"Kalau sudah ada rembukan antara lawyer Luna dan Prio soal perdamaian, maka saya akan minta Prio untuk mencabut gugatannya," ucapnya.

Masih menurut Kamsul, kasus Luna versus wartawan ini merupakan pembelajaran bersama. "Pada intinya, kami hanya memberi pelajaran siapa pun harus menghargai profesi. Siapa pun, apakah mau disebut lebih rendah dari pelacur dan pembunuh? Saya mengimbau masyarakat umum agar hati-hati menggunakan kata, apalagi menyangkut hak-haknya orang lain, boleh suka atau tidak, dengan hadirnya Undang-Undang ITE," ungkap Kamsul. (C7--09)